News Update :
Topics :

Play Station

Blogger templates

Hot News »
Bagikan kepada teman!

Syarat-syarat Hewan Qurban

Penulis : British Propolis on Kamis, 26 September 2013 | 02.39

Kamis, 26 September 2013

Syarat-syarat hewan kurban ada empat;
Syarat pertama: hewan qurban harus dari jenis hewan yang telah ditetapkan dalam syari’at untuk dijadikan qurban, yaitu unta, sapi, dan kambing. Oleh karenanya, jika berkurban berupa kuda, maka kurban tersebut tidak sah. Hal ini karena kuda bukan dari jenis yang ditetapkan syari’at sebagai hewan kurban, walaupun bisa jadi harganya lebih mahal dari unta, sapi, atau kambing. Dalilnya adalah sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam: “Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada padanya perintah dari kami, maka amalan tersebut tertolak.”
Syarat kedua: hewan qurban telah mencapai batasan umur minimal yang ditetapkan syari’at. Jika kambing jenis domba, maka telah mencapai usia setengah tahun. Jika kambing kacang/jawa (ma’iz) telah genap berumur setahun, sedangkan sapi telah genap berumur dua tahun, dan unta telah genap berumur lima tahun. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam: “Janganlah kalian menyembelih hewan qurban, kecuali bila hewan tersebut telah mencapai usia musinnah (unta berumur lima tahun, sapi berumur dua tahun, kambing berumur satu tahun). Namun jika kalian kesulitan, maka silahkan menyembelih domba yang telah berumur enam bulan (jadza’ah).”
Syarat ketiga: hewan qurban tersebut selamat dari cacat yang membuatnya tidak layak untuk dikurbankan. Hal ini telah disebutkan dalam sabda Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa Sallam: “Empat bentuk cacat yang tidak boleh ada pada hewan qurban: buta sebelah matanya yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya dan kurus yang tidak bersumsum.” (HR. Abu Dawud)
Keempat cacat tersebut menghalangi keabsahan hewan qurban. Bila seseorang menyembelih hewan qurban berupa kambing yang matanya buta sebelah dan jelas butanya, maka kurbannya tidak diterima. Bila ia menyembelih hewan qurban berupa kambing yang sakit yang jelas sakitnya, maka kurbannya tidak diterima. Bila ia menyembelih hewan qurban berupa kambing yang pincang yang jelas pincangnya, maka kurbannya tidak diterima. Bila ia menyembelih hewan qurban berupa kambing yang kurus sekali (yang tidak bersumsum), maka kurbannya tidak diterima. Begitu pula yang lebih parah dari cacat yang telah disebutkan di atas, seperti buta kedua matanya, putus kakinya, tertimpa sesuatu yang menjadi penyebab kematiannya seperti induk yang kesulitan dalam melahirkan anak -kecuali bila melahirkan dengan selamat-. Begitu pula dengan yang tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk/tertusuk benda tajam, atau digigit hewan buas. Bila seseorang berkurban dengan hewan qurban yang semisal ini, maka kurbannya tidak diterima. Karena yang demikian itu lebih tidak pantas/tidak layak untuk dipersembahkan sebagai qurban. Adapun cacat-cacat lain yang lebih ringan dari yang disebutkan di atas, seperti telinganya terpotong, tanduknya patah, ekornya putus, maka berkurban dengan hewan qurban seperti ini masih diterima. Meskipun padanya terdapat sedikit cela/cacat. Tidak ada perbedaan antara yang terpotong, patah, atau putus sedikit ataupun banyak. Sampai-sampai seandainya tanduk hewan qurban tersebut patah keseluruhannya pun masih diterima/sah bila berkurban dengannya. Begitu pula dengan telinga atau ekornya. Namun, semakin sempurna hewan qurban tersebut, semakin afdhal (utama) untuk dipersembahkan sebagai hewan qurban.
Syarat yang keempat: Penyembelihan hewan qurban tersebut harus dilaksanakan di waktu yang telah ditentukan Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam, yakni dari setelah shalat Idul Adha sampai akhir hari tasyriq (tanggal 13 Dzulhijjah-red). Batas waktunya selama 4 (empat) hari, yaitu mulai setelah shalat Idul Adha dan tiga hari setelahnya. Barangsiapa menyembelih hewan kurbannya sebelum shalat Id, maka kurbannya tidak sah, walaupun ia seorang yang belum mengerti tentang waktu sahnya penyembelihan kurban. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam saat beliau berkhutbah: “Barangsiapa menyembelih hewan kurban sebelum shalat Id, maka kurbannya tidak sah.” Kemudian berdirilah seorang pria yang bernama Abu Burdah bin Niyar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah berkurban/menyembelih hewan kurbanku sebelum shalat Id,” maka beliau Shalallahu ‘alaihi wa Sallammenjawab: “Kambingmu itu kambing sembelihan biasa,” beliau Shalallahu ‘alaihi wa Sallam juga bersabda: “Barangsiapa menyembelih hewan kurban sebelum shalat, maka kurbannya tidak sah,” dan beliau Shalallahu ‘alaihi wa Sallam juga bersabda: “maka hendaklah ia menyembelih yang lain sebagai gantinya (di waktu yang sah untuk menyembelih-red).” Barangsiapa menyembelih hewan qurban setelah berakhirnya hari tasyriq, maka kurbannya tidak sah. Hal itu karena ia menyembelih diluar waktunya. Jadi syarat-syarat penyembelihan hewan qurban adalah sebagai berikut:
  1. dari jenis binatang ternak (yang telah ditetapkan dalam syari’at untuk menyembelih dengannya-red), yaitu unta, sapi, dan kambing.
  2. telah mencapai umur yang ditetapkan syari’at: yaitu mencapai usia musinnah yaitu 5 tahun untuk unta, 2 tahun untuk sapi, dan 1 tahun untuk kambing kacang/jawa (ma’iz); atau usia jadza’ah (6 bulan) untuk domba.
  3. selamat dari empat cacat yang telah disebutkan di atas.
  4. dilakukan pada waktu yang telah ditentukan. Adapun yang lebih mencocoki syari’at dalam masalah jumlah hewan yang akan dikurbankan adalah tidak berlebihan jumlahnya. Sebagaimana telah dicontohkan Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam dan para salafush shalih, seorang muslim berkurban untuk dirinya sendiri, dan keluarganya dengan satu hewan kurban. Namun pada masa ini, seorang istri datang kepada suaminya seraya mengatakan: “Aku ingin berkurban”, kemudian datang putrinya mengatakan: “Aku ingin berkurban”, lalu datang saudarinya mengatakan: “Aku ingin berkurban”, sehingga dalam sebuah rumah tersebut terkumpul beberapa kurban. Hal ini menyelisihi apa yang telah dilakukan para salafush shalih. Sungguh, manusia termulia, Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa Sallam, tidaklah berkurban kecuali dengan satu hewan kurban untuk dirinya dan keluarganya. Padahal, sebagaimana yang telah diketahui, beliau Shalallahu ‘alaihi wa Sallam memiliki sembilan istri (yang berarti beliau juga memiliki sembilan rumah). Bersamaan dengan itu, tidaklah beliau Shalallahu ‘alaihi wa Sallam berkurban kecuali dengan satu hewan qurban, untuknya dan keluarganya. Dan beliau Shalallahu ‘alaihi wa Sallam berkurban satu lagi untuk ummatnya.
(Lihat Fatwa Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin dalam Liqo` Al-Bab Al- Maftuh)
komentar | | Read More...

Pondasi dan Kode Etik Pergaulan Muslim dengan Non Muslim

Penulis : Abu Fauzan ibnu Lamu on Sabtu, 21 September 2013 | 23.58

Sabtu, 21 September 2013


Kami ingin mengetahui dengan jelas bagaiman seorang muslim memandang orang non muslim. Bagaimana ia bergaul dengan mereka, sesuai dengan ajaran Islam?


Al-Hamdulillah.
1. Islam adalah agama rahmat dan agama keadilan.
2. Kaum muslimin diperintahkan untuk mendakwahi kalangan non muslimin dengan cara yang bijaksana, melalui nasihat dan diskusi dengan cara yang terbaik. Allah berfirman:
"Janganlah engkau berdebat dengan Ahli Kitab melainkan dengan cara yang terbaik, kecuali orang-orang yang zhalim di antara mereka.."
3. Allah hanya menerima Islam sebagai agama. Allah berfirman:
"Barangsiapa mencari agama selain dari agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia diakhirat termasuk orang-orang yang rugi. (QS.Ali Imraan : 85)
4. Kaum muslimin harus memberi kesempatan kepada orang-orang kafir untuk mendengar Kalamullah. Allah berfirman:
"Dan jika seseorang dari orang-orang musyirikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.." (QS.At-Taubah : 6)
5. Kaum muslimin harus membedakan antara masing-masing orang-orang kafir dalam pergaulan; membiarkan saja, orang-orang itu yang tidak perduli dengan kaum muslimin, memerangi di antara orang-orang itu yang memerangi mereka, mengenyahkan di antara orang-orang kafir itu yang sengaja menghalangi tersebarnya dakwah Islam dan berlakunya hukum Islam di muka bumi.
6. Sikap kaum muslinin terhadap non muslim dalam soal cinta kasih dan kebencian hati, didasari oleh sikap mereka terhadap Allah. Orang yang beribadah kepada Allah dan tidak menyekutukan Allah dengan segala sesuatu, akan dihidupkan oleh Allah. Tetapi karena orang-orang kafir itu tidak beriman kepada Allah dan menyekutukan-Nya dengan sesuatu, menyimpang dari agama Allah dan membenci kebenaran, maka kaum muslimin juga harus membenci mereka.
7. Kebencian hati bukan berarti bersikap menzhalimi, dalam kondisi apapun. Karena Allah berfirman kepada Nabi-Nya tentang sikap yang wajib terhadap Ahli Kitab:
"Aku diperintahkan untuk berbuat adil di antara kalian; Allah adalah Rabb kami dan Rabb kalian, bagi kami amalan kami dan bagi kalian amalan kalian.."
Rasulullah adalah muslim, sementara mereka adalah orang-orang Yahudi dan Nashrani.
8. Kaum muslimin harus berkeyakinan, bahwa dalam kondisi bagaimanapun seorang muslim tidak boleh bersikap zhalim kepada non muslim. Sehingga tidak boleh menganiaya mereka, menakut-nakuti mereka, tidak boleh menggertak mereka, tidak boleh mencuri harta mereka, tidak boleh mencopetnya, tidak boleh bersikap curang terhadap hak mereka, tidak boleh mengkhianati amanah mereka, tidak boleh tidak membayar upah mereka, membayar mereka harga barang jualan mereka kalau kita membelinya dari mereka, memberi untung dalam usaha patungan dengan mereka.
Firman Allah:
"dan aku diperintahkan supaya berlaku adil di antara kamu.Bagi kami amal-amal kami dan bagi kamu amal-amal kamu.Tidak ada pertengkaran antara kami dan kamu, Allah mengumpulkan antara kita dan kepada-Nyalah kembali (kita)".(QS.Asy-Syuraa : 15)
9. Kaum muslimin harus berkeyakinan bahwa seorang muslim harus menghormati perjanjian yang dilakukan antara dirinya dengan orang non muslim. Kalau ia sudah setuju dengan persyaratan yang mereka ajukan misalnya untuk masuk negeri mereka dengan visa, dan ia sudah berjanji untuk menaati perjanjian tersebut, maka ia tidak boleh merusaknya, tidak boleh berkhianat atau memanipulasi, membunuh atau melakukan perbuatan merusak lainnya. Demikian seterusnya.
10. Kaum muslimin harus berkeyakinan bahwa kalangan orang-orang kafir yang memerangi mereka, mengeluarkan mereka dari negeri mereka dan menolong orang-orang itu memerangi kaum muslimin, darahnya halal bagi kaum muslimin.
11. Kaum muslimin harus berkeyakinan bahwa seorang muslim boleh berbuat baik kepada orang non muslim dalam suasana damai, dengan bantuan finansial, memberi makan mereka yang kelaparan, memberi pinjaman bagi mereka yang membutuhkan, menolong mereka dalam perkara-perkara yang mubah, berlemah-lembut dalam tutur kata, membalas ucapan selamat mereka (seperti selamat belajar), dan lain sebagainya. Allah berfirman:
"Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil."(QS. Al-Mumtahanah : 8)
12. Kaum muslimin hendaknya tidak menahan diri untuk bekerjasama dengan kalangan non muslim dalam menegakkan kebenaran, memberantas kebatilan, menolong orang yang dizhalimi, memberantas segala bahaya terhadap kemanusiaan seperti perang memberantas kotoran, memperoleh barang bukti dan memberantas penyakit-penyakit menular dan lain-lain.
13. Kaum muslimin harus meyakini bahwa ada perbedaan antara muslim dengan non muslim dalam beberapa ketentuan hukum, seperti diyat (ganti rugi untuk pihak keluarga terbunuh, bila si pembunuh tidak diqishah), warisan, pernikahan, perwalian dalam nikah, masuk kota Mekkah dan lain-lain. Semua hukum tersebut dijelaskan dalam buku-buku fikih Islam. Kesemuanya itu didasari oleh perintah-perintah dari Allah dan Rasul-Nya Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Sehingga tidak mungkin disamaratakan antara orang yang beriman kepada Allah semata, tidak menyekutukan Allah dengan segala sesuatu, dengan orang yang kafir kepada Allah saja, dan dengan orang yang kafir kepada Allah dan menyekutukan-Nya dengan sesuatu, lalu berpaling dari agama Allah yang benar.
14. Kaum muslimin diperintahkan untuk berdakwah mengajak ke jalan Allah di seluruh negeri-negeri Islam dan di negeri-negeri lain. Mereka harus menyampaikan kebenaran kepada semua orang, mendirikan masjid-masjid di berbagai penjuru dunia, dan mengirimkan para dai ke tengah masyarakat non muslim, serta mengajak berdialog dengan para pemimpin mereka untuk masuk ke dalam agama Allah.
15. Kaum muslimin harus berkeyakinan bahwa kalangan non muslim yang memiliki agama samawi dan non samawi semuanya tidaklah benar. Oleh sebab itu, kaum muslimin tidak boleh mengijinkan kalangan non muslim untuk menyebarkan para dai atau misionaris mereka, atau membangun gereja-gereja di negeri-negeri Islam. Allah berfirman:
"Maka apakah orang yang beriman seperti orang yang fasik (kafir) Mereka tidak sama. "
Barangsiapa yang mengira bahwa Islam itu sama saja dengan agama-agama lain, maka ia keliru besar. Para ulama membuka pintu dialog dengan kalangan non musliom. Mereka juga memberikan kesempatan untuk berdiskusi dan saling bertukar pandangan dengan orang-orang kafir, serta bersedia menjelaskan kebenaran kepada mereka. Sebagai penutup, Allah berfirman:
"Katakanlah:"Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai Ilah selain Allah.Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka:"Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)". (QS.Ali Imraan : 64)
Demikian juga firman Allah:
"Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka.." (QS.Ali Imran : 110)
Islam Tanya & Jawab
Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid
(islamqa.com)
komentar | | Read More...

Hukum Memasukkan Air ke Hidung (Istinsyaq) saat Wudhu

 

Suatu ketika saya berwudhu' untuk mengerjakan shalat. Ketika tengah shalat saya baru teringat belum ber-istinsyaq (memasukkan air ke hidung). Bagaimanakah status shalat dan wudhu' saya itu?


Alhamdulillah, istinsyaq (memasukkan air ke hidung) dalam berwudhu' hukumnya wajib, berdasarkan perbuatan dan perintah Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam. Beliau Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
"Barangsiapa berwudhu' hendaklah ber-istinsyar (mengeluarkan air dari hidung setelah memasukkannya)."
(H.R Al-Bukhari dan Muslim)
Dan berdasarkan sabda beliau Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam:
"Barangsiapa berwudhu' hendaklah ia ber-istinsyaq."
Barangsiapa tidak ber-istinsyaq berarti wudhu'nya tidak sah, ia wajib mengulangi wudhu' serta shalatnya.
Fatawa Lajnah Daimah V/209.
komentar | | Read More...

Fatwa Ulama tentang Hukum Mendirikan Organisasi


 
(Fatwa Syaikh Al Albany, Ibnu Baaz, Ibnu Utsaimin rahimahumullah serta Fatwa Lajnah Daimah KSA)
  • Syaikh Al Albany rahimahullah

1. Syaikh Al Albany rahimahullah ditanya tentang Jam’iyah Al Hikmah Al Yamaniyah (Organisasi Al Hikmah dari Yaman), beliau pun menjawab:
       “Setiap jam’iyyah/organisasi yang dibentuk di atas dasar Islam yang benar yang mana hukum-hukumnya disimpulkan dari Kitab Allah dan Sunnah Rasulullah serta berada diatas manhaj para salafushshalih, setiap organisasi yang didirikan atas dasar ini maka tidak ada alasan untuk diingkari dan dituduh sebagai hizbiyah, karena hal tersebut termasuk dalam firman Allah Ta’ala“Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan takwa”…. Saling tolong menolong merupakan perkara yang syar’i dan wasilahnya/sarananya kadang berbeda antara satu zaman dengan zaman lainnya dan antara satu tempat dengan tempat lainnya dan juga antara satu negara dengan negara lainnya. Oleh karena itu menebarkan tuduhan terhadap oraganisasi yang berdiri di atas dasar ini (Al Qur'an dan Sunnah) dengan label “Hizbiyyah” atau “Bid’iyyah”, maka ini adalah klaim yang  tidak boleh seorangpun berpendapat dengannya sebab hal ini menyelisihi apa yang telah ditetapkan oleh para ulama berupa pembedaan antara bid’ah yang disifati dengan kesesatan secara umum dan sunnah hasanah. Sunnah hasanah merupakan suatu metode yang dibuat dan diadakan sebagai wasilah/sarana yang bisa mengantarkan kaum muslimin pada suatu maksud/tujuan dan masyru’ secara nash. Jadi, organisasi-organisasi yang ada di zaman ini tidaklah berbeda dengan semua jenis sarana yang ada pada zaman ini yang bertujuan untuk mengantarkan kaum muslimin pada tujuan-tujuan syar’i, Dan apa yang ada dalam majelis kita ini berupa penggunaan alat rekam dengan ragam jenisnya, adalah bagian dari masalah ini (sarana yang dibolehkan -pent)…Ia adalah wasilah yang dibuat baru, jika digunakan untuk mewujudkan tujuan yang syar’i, maka ia merupakan wasilah yang syar’i, dan jika digunakan untuk tujuan yang tidak syar’i, maka ia bukan wasilah yang syar’i. Demikian pula sarana transportasi yang beragam hari ini berupa mobil, pesawat dan selainnya, semuanya merupakan wasilah, jika digunakan untuk tujuan syar’i maka ia adalah wasilah yang syar’i, jika tidak maka ia bukan wasilah syar’i. (Silsilah Al Huda wa An Nur ,kaset no.590 )
2. Beliau juga ditanya tentang hukum organisasi sosial yang memberikan bantuan terhadap fakir miskin serta melaksanakan amalan-amalan sosial, beliau lalu menjawab :
“Jika organisasi-organisasi sosial tersebut melaksanakan seperti apa yang telah engkau sebutkan, maka ini kembali kepada kita untuk menyatakan bahwa di setiap negeri Islam problemnya adalah sama, jika kalian memiliki organisasi-organisasi sosial dan kami juga mungkin saja memiliki lebih dari satu organisasi sosial, atau di Surya juga demikian dan seterusnya, maka jawaban ini adalah mencakup semua organisasi yang ada di semua negara, khususnya orang-orang yang hidup di negeri-negeri kafir, seperti di Eropa, Amerika dan sebagainya. Jika organisasi sosial ini berdiri di atas hukum syar’i, maka dibolehkan karena termasuk dalam keumuman firman Allah Ta’ala “Tidakkah engkau melihat orang yang mendustakan agama ?” kemudian Dia menyebutkan diantaranya "Dan tidak menganjurkan untuk memberi makan orang miskin” Ayat ini selalu kita baca, kalau begitu memberi makan orang miskin adalah perkara yang masyru’. (Silsilah Al Huda wa An Nur, kaset no.358 )
3. Beliau juga berkata : “Jika mereka (pemilik organisasi) ingin menggunakan organisasi mereka bukan untuk dakwah misalnya hanya untuk mengumpulkan harta dan membantu orang-orang fakir dan miskin maka organisasi sosial ini juga adalah baik karena ia merupakan makna dari firman Allah Ta’ala "Dan tidak menganjurkan untuk memberi makan orang miskin”,
    Pemberian ini merupakan perkara yang baik, sangat dianjurkan dalam Al-Quran, ini adalah amalan sosial yang baik jika organisasi ini tidak memusuhi para da’i yang menyeru kembalinya umat ini kepada manhajnya salafushsholih baik dari segi aqidah, fiqh, akhlak dan sebagainya. (Al As-ilah Asy Syaamiyah 29-30)
  • Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah

1. Ibnu Baaz rahimahullah berkata: “Dan jika Organisasi semakin banyak dalam suatu negeri Islam yang semuanya dibentuk dengan tujuan kebaikan, pemberian bantuan, dan saling tolong menolong dalam kebaikan dan takwa antara sesama kaum muslimin tanpa adanya perselisihan hawa nafsu antara pemilik-pemiliknya, maka ia merupakan hal yang baik lagi berkah, dan manfaatnyapun sangatlah besar, adapun jika suatu organisasi menyesatkan organisasi lainnya serta suka mengkritik kegiatan-kegiatannya (yang baik), maka bahaya yang akan muncul darinya sangatlah besar dan akibatnya sangat merugikan.” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah 5/202-204)
2. Beliau juga berkata : Pada zaman kita –walillahilhamdu- terdapat banyak jama’ah yang berdakwah ke jalan yang haq seperti yang ada di Jazirah Arab, Kerajaan Arab Saudi, Yaman, Khalij (Teluk Arab), Mesir, Syam, Afrika, Eropa, Amerika, India, Pakistan, dan negara-negara lainnya di seluruh dunia, semuanya terdapat kelompok-kelompok, organisasi-organisasi Islam dan Islamic-Islamic centre yang berdakwah kepada yang haq dan memperingatkan manusia dari yang batil. Maka bagi seorang muslim yang mencari kebenaran dimanapun ia berada, hendaknya mencari jama’ah-jama’ah Islam ini, jika ia menemukan sebuah kelompok, Islamic centre atau organisasi yang menyeru kepada Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya maka ia seharusnya mengikuti dan berkumpul dengan mereka, seperti Organisasi Anshar As Sunnah di Mesir, Organisasi Ahli Hadits di Pakistan dan India, dan selain mereka yang menyeru kepada Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya, serta mengikhlaskan tauhid/ibadah hanya kepada Allah saja, dan tidak berdoa kepada selain-Nya baik para ahli kubur ataupun selainnya.
  • Syaikh Ibnu Al ‘Utsaimin rahimahullah

1.  Ibnu Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya : “Assalaamu’alaikum warahmatullah wabarakatuhu…amma ba’du…Sesungguhnya telah terjadi perselisihan antara para pemuda di negeri kami seputar bolehnya mendirikan organisasi sosial yang membantu fakir miskin dan anak-anak yatim, dan mengajarkan para pemuda al-Qur'an dengan cara membuat tempat/suasana yang cocok dengan mereka agar bisa menghafal Al-Quran Al-Karim dan Sunnah Nabi. Namun sebagian pemuda memandang bahwa hal ini adalah bid’ah yang tidak boleh karena tidak ada di zaman Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, dan juga tidak pernah ada pada zaman para sahabat radhiyallahu ’anhum. Bahkan perselisihan dalam masalah ini sampai-sampai berujung pada sikap saling mencela, mencaci maki dan permusuhan antara orang yang memiliki kerendahan ilmu yang mengatakan bahwa organisasi ini menyelisihi ruh/hakikat Islam, dan orang yang berusaha melarang adanya perselisihan, permusuhan, dan saling memanggil dengan julukan yang buruk. Kami sangat mengharap darimu wahai Syaikh yang mulia untuk memberikan nasehat kepada para pemuda tersebut disertai dengan fatwa syar’i, sebab nampak bagiku bahwa semua pemuda yang berselisih tersebut mencintai anda, dan sangat percaya dengan keilmuan anda. Semoga Allah memberikan ganjaran kebaikan kepada anda serta senantiasa menjaga anda.”
      Beliau menjawab: “Bismillahirrahmanirrahim.. wa’alaikumussalaam warahmatullahi wabarakaatuhu… Tidak apa-apa membentuk suatu panitia untuk menampung harta sedekah dan zakat dan selainnya yang berupa infak syar’i, karena hal tersebut merupakan sebuah wasilah/sarana untuk mengatur perkara-perkara ini baik ketika menampungnya ataupun ketika membagikannya (pada yang membutuhkan). Ini adalah tujuan/maksud yang syar’i, tidak mungkin bisa dicapai kecuali dengan adanya panitia-panitia ini, dan setiap wasilah/sarana yang dimaksudkan untuk tujuan syar’i maka ini dibolehkan selama tidak menganggap wasilah ini sebagai ibadah secara dzatnya. (Dari : Majmu Fatawa wa Rasaail Syaikh Ibnu Utsaimin )
2. Beliau juga ditanya : Dakwah di negeri kami secara khusus diatur oleh sebuah tandzhim/organisasi, dengannya kami membagi-bagi (tugas) berdasarkan daerah, ini secara khusus dilakukan oleh Jam’iyyah/ organisasi Ihya Turots, yang mana kami terbagi-bagi dalam beberapa cabang, dan setiap cabang memiliki satu pimpinan, dan pemimpin ini selalu merujuk pada pimpinan yang lebih tinggi kedudukannya darinya seperti dalam hal pengaturan dakwah dari segi kajian-kajian dan sebagainya. Apakah pemimpin kami ini wajib untuk ditaati?
     Beliau menjawab : "Jika tandzhim ini dibuat oleh pemerintah maka wajib untuk mentaati apa yang dikatakan olehnya karena ia adalah wakilnya pemerintah yang wajib untuk ditaati (perintahnya) kecuali kalau berkaitan dengan maksiat kepada Allah. Adapun kalau hal itu hanyalah tandzhim/organisasi dalam negeri yang tidak ada hubungannya dengan pemerintah, maka apabila mereka meridhainya sebagai pemimpin mereka, maka taat kepadanya adalah suatu kewajiban, dan jika tidak meridhainya sebagai pemimpin, maka ia tidak wajib mentaatinya. (Dari Al Liqa Al Maftuh )
  •  Fatwa Lajnah Daimah Kerajaan Arab Saudi

      Lajnah Daimah KSA ditanya : Bolehkah mengumpulkan harta untuk kepentingan kegiatan-kegiatan sosial, dan penjualan buku-buku islam di Masjid-masjid Prancis ?
    Lajnah Daimah dibawah pimpinan Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah dan beranggotakan Syaikh Abdullah bin Qu’ud, Abdullah bin Ghudyan, dan AbdurRazzaq ‘Afify rahimahumullah menjawab : “Boleh untuk mengumpulkan harta sumbangan di masjid-masjid untuk diserahkan kepada organisasi sosial karena hal tersebut termasuk dalam tolong menolong dalam kebaikan, Allah Ta’ala telah berfirman “Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan takwa” (Dari Fatawa Lajnah Daimah)
 Sumber : http://darul-anshar.com
komentar | | Read More...

Aktivitas Mut’ah di Iran & Peningkatan AIDS Akibat Mut’ah di Iraq

Penulis : Abu Fauzan ibnu Lamu on Rabu, 28 Agustus 2013 | 19.02

Rabu, 28 Agustus 2013

Syaikh Dr. Abdul Mun’im an-Nimr dalam salah satu risalahnya bercerita tentang teman beliau yang seorang guru besar sastra Persi. Sang guru besar bertutur pada beliau, ”Saya berkunjung ke Teheran saya siapkan makalahku tentang sastra Persia. Selama saya di sana saya menyempatkan waktu untuk mencari informasi tentang nikah mut’ah, bukan untuk bermut’ah tapi saya ingin menyelidiki.

Setelah saya bertanya tentang tempat-tempat mut’ah, maka saya pun menuju ke salah satu tempat tersebut. Sesampai di sana, seorang syaikh menyambutku dengan ucapan selamat datang. ”Saya ingin bermut’ah” kataku membuka pembicaraan. ”Kalau ia cantik dan menarik saya ingin mut’ah dalam waktu yang lama” kataku melanjutkan. Maka saya oleh syaikh tersebut dipersilahkan masuk ke salah satu ruangan. Lalu laki-laki paru baya tersebut memerintahkan kepada beberapa orang perempuan melintas di depanku dengan memperlihatkan seluruh kecantikannya untuk saya pilih. Karena hanya ingin menyelidik, sayapun lalu minta maaf dengan ramah karena tak satu pun yang menarik hatiku.

Saya lalu pergi ke tempat lain guna melanjutkan penyelidikan di salah satu kafe. Kali ini saya melangkah lebih jauh. Setelah saya memilih satu wanita, kami lalu duduk bersama. Wanita itu lalu bertanya padaku tentang lama waktu mut’ah yang saya inginkan sebab setiap jam beda upahnya. Wanita itu juga bertanya tentang tempat yang saya inginkan untuk ’berbulan madu’ apakah di penginapanku atau di rumahnya. ”Upahnya berbeda-beda sesuai fasilitas yang ada di tempat yang telah disepakati” kata wanita itu. Saya berpura-pura tidak setuju dan marah-marah, lalu pergi sambil minta maaf kepada pemilik kafe.

Sebelum pergi, saya menyempatkan diri pada pemilik kafe tentang tanggapan penduduk sekitar tantang keberadaan kafe-kafe yang memiliki ’pelayanan plus’. Pemilik kafe dengan berterus terang mengatakan bahwa penduduk merasa terusik dengan keberadaan tempat tersebut.

Di lain waktu (juga dalam rangka penyelidikan) saya pernah bercanda pada salah seorang kerabatku keturunan persia di Teheran. Saya memintanya untuk menikahkan putrinya denganku secara mut’ah. Kerabatku itu marah besar dan memutus tali silaturrahimya denganku”.

Demikian tutur Dr Abdul Mun’im an-Namr salah seorang akademisi yang banyak menulis masalah -masalah syi’ah.

Mut’ah dan AIDS
Empat tahun terakhir di Irak, sejak AS menginvasi negeri 1001 malam itu, terjadi peningkatan tajam penderita AIDS, yang paling parah dibanding masa-masa sebelumnya.

Tahun 2003, jumlah penderita positif HIV mencapai 265 orang dan sebagian besar meninggal dunia. Dalam penelitian disimpulkan, 80 orang dari jumlah tersebut, tertular virus HIV melalui transfusi darah yang diperoleh dari luar Irak sebelum tahun 1986. Tapi pada tahun-tahun belakangan ini, penyebaran virus HIV mengalami perubahan di Irak. Melalui sejumlah penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa virus HIV di Irak menyebar melalui hubungan dengan lawan jenis secara intensif, melebihi apa yang biasa dilakukan seorang pelacur.

Sebuah lembaga penelitian Irak yang khusus memantau perkembangan penyakit seksual di antara warga Irak di kota Nejef, Karbala, Wasith, Qadisiya, Maisan, Dzi Qar, Bashra, Matsana, dan Baghdad, baru baru ini mengeluarkan sejumlah hasil penelitiannya. Mereka menemukan beberapa tahun terakhir terjadi trend pernikahan mut’ah di banyak keluarga Irak yang berada di bawah garis kemiskinan. Kaum wanita yang menjadi pelaku nikah mut’ah inilah yang menurut penelitian, menjadi salah satu sarana perpindahan virus HIV ke manusia lain. Sementara si wanita tidak sadar bila dirinya membawa virus HIV.

Satu dari dua penderita AIDS di Irak adalah pelaku nikah mut’ah. Menurut perkiraan dokter, di sejumlah distrik yang dihuni mayoritas oleh kaum Syiah, terjadi kasus penderita penyakit AIDS lebih dari 75 ribu kasus per tahunnya. Kajian yang dilakukan juga memunculkan kesimpulan adanya sejumlah besar para penderita AIDS yang belum merujuk ke dokter karena alasan sosial. Jumlah penderita AIDS di Irak merupakan jumlah yang paling besar dari berbagai negara Eropa dan Arab, setelah Iran. Dan pernikahan mut’ah menjadi sebab utama yang paling banyak menularkan virus HIV melalui hubungan seksual.

Sejak tumbangnya pemerintahan Irak pimpinan Saddam Husein tahun 2003, secara tidak resmi terjadi arus pernikahan mut’ah yang luar biasa di Irak. Nikah mut’ah di Irak bahkan dilakukan dalam tempo sangat singkat, yakni satu kali hubungan badan lalu berpisah. Karena itulah sebagian kaum pria dan wanita terlibat hubungan seksual melalui pernikahan mut’ah beberapa kali, bahkan dalam satu hari.

Dan kini, menurut Kementerian Kesehatan Irak, selama tiga tahun terakhir, terjadi 64.428 kasus penderita AIDS di Irak. Para tokoh agama dan pejabat pemerintah saat ini melakukan upaya intensif untuk menekan trend nikah mut’ah yang menjadi indikator hilangnya pertimbangan logika, kesehatan, etika dan moralitas warga Irak.

Para pembaca budiman, inilah fakta nyata jika kemaksiatan yang bernama zina dilegalkan atas alasan apapun, termasuk dengan mengemasnya dengan nama ‘nikah mut’ah.

Nikah mut’ah dalam ajaran syi’ah adalah nikah kontrak dalam waktu tertentu. Beberapa tahun, bulan, minggu atau bahkan beberapa jam saja. Terserah pada kesepakatan calon ‘mempelai’. Nikah mut’ah ini tidak ada bedanya dengan zina selain karena adanya kontrak waktu, juga tidak disyaratkan adanya saksi dan wali.

Mut’ah memiliki keistimewaan yang besar di dalam aqidah Syi’ah Rafidhah, dikatakan dalam buku “Manhajus Shadiqin” yang ditulis oleh Fathullah Al Kasyani, dari Ash Shadiq bahwasanya mut’ah adalah bagian dari agamaku, dan agama nenek moyangku, dan barang siapa yang mengamalkannya berarti ia mengamalkan agama kami, dan barang siapa yang mengingkarinya berarti ia mengingkari agama kami, bahkan ia bisa dianggap beragama dengan selain agama kami, dan anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan mut’ah lebih utama dari pada anak yang dilahirkan di luar nikah mut’ah, dan orang yang mengingkari nikah mut’ah ia kafir dan murtad.

Dinukil oleh Al-Qummy dalam bukunya “Maa laa Yudhrikuhul Faqih, dari Abdillah bin Sinan dari Abi Abdillah ia berkata “Sesungguhnya Allah Subhanahu Wata’ala mengharamkan atas orang-orang syi’ah segala minuman yang memabukkan, dan menggantikan bagi mereka dengan mut’ah.”

Syi’ah Rafidhah tidak membatasi jumlah tertentu dalam mut’ah, dikatakan dalam buku “Furu’ul Kaafi”, Ath-Thahdib, dan Al-Istibshar, dari Zurarah dari Abi Abdillah ia berkata, “Saya bertanya kepadanya tentang jumlah wanita yang dimut’ah, apakah hanya empat wanita? ia menjawab nikahilah (dengan mut’ah) dari wanita, meskipun itu 1000 (seribu) wanita, karena mereka (wanita-wanita ini) dikontrak.”

Orang Rafidhah tidak berhenti sampai di situ saja, bahkan mereka memperbolehkan mendatangi wanita (istri) dari duburnya (menyetubuhi istri dari jalan belakangnya).

Disebutkan dalam buku Al-Istibshar yang diriwayatkan dari Ali bin Al-Hakam, ia berkata, “Saya pernah mendengar Shafwan berkata” saya berkata kepada Ar-Ridha, “Seorang budak memperintah saya untuk bertanya kepadamu tentang suatu masalah yang mana ia malu menanyakan langsung kepadamu”, maka ia berkata, “Apa masalah itu?”, ia menjawab, “Bolehkah seorang laki-laki menyetubuhi istrinya dari duburnya”, maka ia menjawab, “Ya, boleh baginya”.

Bagaimana kita bisa menerima dan membenarkan nikah seperti ini, sementara Allah Subhanahu Wata’ala berfirman,
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka, atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela, barang siapa yang mencari dibalik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas” (QS.Al-Mu’minun : 5-7).[]

(Buletin al-Balagh)
komentar | | Read More...

Qom, Kota "Suci" yang Paling Bejat Sedunia

 

Kerusakan kota-kota suci Iran ternyata erat kaitannya dengan para mollah. Sebab hanya para mollah itulah yang dapat masuk ke pusat-pusat pendidikan yang dikhususkan untuk gadis-gadis, meski pada dasarnya mengajar di tempat-tempat tersebut terlarang bagi laki-laki di kota Qom. Begitu juga dengan pusat-pusat kesehatan, rumah sakit dan tempat-tempat wisata yang dikhususkan buat wanita, banyak dijumpai para mollah berjalan-jalan dengan bebasnya seakan mereka adalah kelompok orang yang telah dihalalkan atas semua wanita yang masuk ke tempat-tempat tersebut.

Bahkan kerusakan di kota Qom jauh melebihi kerusakan kota Teheran yang merupakan kota yang lebih terbuka di banding Qom.

Angka bunuh diri di kalangan wanitanya dengan jalan minum racun sangatlah tinggi, dan hal itu disebabkan oleh beban mental yang banyak dirasakan oleh para wanita dan gadis-gadis yang tinggal di kota itu sebagai dampak dari situasi yang telah memaksa mereka dan juga cara-cara yang diterapkan oleh “syurthatul akhlaqil hamidah” yaitu polisi penegak akhlak terpuji di bawah kekuasaan para mollah.

Kondisi kejiwaan inilah yang di saat tertentu dapat memicu tindak kejahatan dari kaum laki-laki Iran untuk melakukan penculikan dan pemerkosaan, bahkan tak jarang berakhir dengan dibunuhnya sang korban karena takut dilaporkan. Dan sebagian wanita dan gadis korban perkosaan pun tak jarang yang mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri karena malu dengan apa yang menimpanya.

Nyatanya, wanita di kota Qom selalu dalam resiko penghinaan dan pelecehan seksual, khususnya yang dilakukan oleh kalangan pelajar agama di Hauzah. Setiap kali mereka melihat wanita atau gadis yang sedang berada di jalan, maka buru-buru mereka membuka percakapan dengannya tentang nikah mut’ah, bahkan sedikit pun mereka tidak membuka ruang tanya jawab meski si wanita atau gadis tersebut merasa keberatan. Hal itu dikarenakan apa yang mereka inginkan adalah perkara yang disyari’atkan dan telah ditegaskan oleh pemerintah, di samping mut’ah dalam keyakinan mereka adalah perbuatan terpuji dan telah diwasiatkan oleh para Imam mereka sebagaimana tertulis dalam kitab-kitab Imam mereka.

Karena itulah wanita-wanita di Qom harus menanggung penghinaan dan pelecehan seksual ini dari para mollah, pemuda dan juga kaum laki-laki. Mereka hanya mempunyai dua pilihan; tetap tunduk dengan aturan itu atau hidup dalam situasi kepahitan jiwa.

Sebagian besar kehidupan rumah tangga di kota Qom juga mengalami kegagalan, karena sebagian besar dari mereka hidup dengan tetap menjalani kebiasaan dan mengikuti adat yang menguasai di kota itu. Adat kebiasaan ini kadang bertentangan dengan tingkat pengetahuan dan sosial mereka, dan adat inilah yang sering kali mendorong kaum laki-laki untuk melakukan mut’ah sebab mereka meneladani para mollah. Dan sebaliknya banyak para istri yang kemudian membalas perbuatan suaminya dengan menjalin hubungan dengan laki-laki lain. Inilah yang menyebabkan kehidupan rumah tangga mereka berakhir dengan kegagalan lalu dilanjutkan dengan perceraian. Menurut penelitian tentang keadaan sosial di kota Qom, ternyata angka perceraian di kota itu menduduki peringkat terbesar kedua di negara Iran.

Seperti diketahui bahwa pengadilan yang khusus menangani kasus-kasus perdata di Iran dilaksanakan dengan perantara hakim-hakim yang selalu memotivasi para wanita dan gadis untuk melakukan perceraian, dan segera setelah perceraian itu mereka dipindahkan ke Yayasan-yayasan sosial dengan dalih menolong mereka agar cepat mendapatkan pekerjaan, namun pada kenyataannya mereka terjebak dalam perangkap para mollah untuk dijadikan budak dengan alasan mut’ah. Yayasan Az-Zahra’ termasuk Yayasan paling terkenal yang menjadi tempat tinggal para janda dan tempat bersenang-senangnya para mollah dan para pelajar agama di Hauzah yang sangat menginginkan berbuat mesum atas nama mut’ah.

Sampai ada hal yang sangat sulit dipercaya, jika dikatakan ada data yang tidak resmi menegaskan bahwa kota Qom telah mencatat angka tertinggi dalam masalah aborsi dengan cara yang tidak diatur oleh undang-undang. Sehingga sangat mustahil bila dalam sehari tidak ditemukan janin-janin yang telah dibuang di tempat-tempat sampah atau selokan air.

Kerusakan kota Qom tidak hanya itu, sebab kerusakan-kerusakan lain juga telah mencatat angka yang sangat tinggi seperti pertikaian dan perkelahian antar kelompok dan perorangan yang menyebabkan menumpuknya korban luka-luka di rumah sakit Nakui di Qom setiap harinya. Salah satu jalan yang sering terjadi perkelahian adalah jalan Bajik.

Kota Qom juga mencatat angka tertinggi kedua penderita AIDS. Demikian juga dengan angka pecandu kokain jenis “crack”, tercatat bahwa satu dari tiga orang di kota Qom adalah pecandu opium.

Kota Qom juga tercatat sebagai kota yang paling banyak menggunakan minuman keras oplosan yang mengandung bahan kimia yang dapat menyebabkan kematian atau hilangnya penglihatan, sebagaimana yang pernah terjadi dalam peristiwa peringatan “Iedun Nairuz” (Hari Raya Kemusyrikan Majusi).

Sedang kondisi mata pencaharian masyarakat dan tingkat kemiskinan di kota Qom juga sangat memprihatinkan. Angka kemiskinan dan kelaparan di kota ini sangat tidak bisa dipercaya. Banyak masyarakat di kota ini yang sulit bahkan sekedar melindungi diri mereka dari cuaca dingin yang ekstrim atau musim panas yang menyengat. Makanan mereka sehari-hari adalah roti dan air, dan agak lebih baik sedikit adalah makaroni. Sering kali orang tua mereka menyaksikan kematian anak-anaknya di depan mata mereka karena ketidakmampuan berobat, bahkan mereka juga tidak memiliki kartu jaminan kesehatan.

Di antara keluarga-keluarga miskin di kota Qom juga sangat banyak yang mempekerjakan anak-anak kecil mereka di pabrik pembuatan batu bata dari malam hingga siang hari untuk sekedar bertahan hidup.

Sedang pemandangan seperti ini berlangsung di tengah banyaknya mollah yang hidup dalam kondisi serba mewah yang dihasilkan dari kekuasaan mereka atas proyek-proyek ekonomi dan kepemilikan saham pada banyak perusahaan-perusahaan besar. Mereka dapatkan bagian itu dari apa yang dinamakan harta “humus” yaitu berhak atas 5% dari harta yang diambil dari para pengikutnya. Harta humus ini bisa mencapai milyaran Tuman dalam setahunnya sehingga memungkinkan para mollah memiliki bangunan-bangunan istana di kawasan elit seperti Salarie, Amin Boulvare dan lain-lain di samping kepemilikan mereka atas rumah-rumah mewah di kawasan Niavaran utara Teheran.

Sumber :
2 Agustus 2013 pukul 17:10
(pustakaislamiyah/nahimungkar)
komentar | | Read More...

Blogger news

Categories

About

Blogroll

 
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger