News Update :
Topics :

Play Station

Blogger templates

Syarat-syarat Hewan Qurban

Penulis : British Propolis on Kamis, 26 September 2013 | 02.39

Kamis, 26 September 2013

Syarat-syarat hewan kurban ada empat;
Syarat pertama: hewan qurban harus dari jenis hewan yang telah ditetapkan dalam syari’at untuk dijadikan qurban, yaitu unta, sapi, dan kambing. Oleh karenanya, jika berkurban berupa kuda, maka kurban tersebut tidak sah. Hal ini karena kuda bukan dari jenis yang ditetapkan syari’at sebagai hewan kurban, walaupun bisa jadi harganya lebih mahal dari unta, sapi, atau kambing. Dalilnya adalah sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam: “Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada padanya perintah dari kami, maka amalan tersebut tertolak.”
Syarat kedua: hewan qurban telah mencapai batasan umur minimal yang ditetapkan syari’at. Jika kambing jenis domba, maka telah mencapai usia setengah tahun. Jika kambing kacang/jawa (ma’iz) telah genap berumur setahun, sedangkan sapi telah genap berumur dua tahun, dan unta telah genap berumur lima tahun. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam: “Janganlah kalian menyembelih hewan qurban, kecuali bila hewan tersebut telah mencapai usia musinnah (unta berumur lima tahun, sapi berumur dua tahun, kambing berumur satu tahun). Namun jika kalian kesulitan, maka silahkan menyembelih domba yang telah berumur enam bulan (jadza’ah).”
Syarat ketiga: hewan qurban tersebut selamat dari cacat yang membuatnya tidak layak untuk dikurbankan. Hal ini telah disebutkan dalam sabda Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa Sallam: “Empat bentuk cacat yang tidak boleh ada pada hewan qurban: buta sebelah matanya yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya dan kurus yang tidak bersumsum.” (HR. Abu Dawud)
Keempat cacat tersebut menghalangi keabsahan hewan qurban. Bila seseorang menyembelih hewan qurban berupa kambing yang matanya buta sebelah dan jelas butanya, maka kurbannya tidak diterima. Bila ia menyembelih hewan qurban berupa kambing yang sakit yang jelas sakitnya, maka kurbannya tidak diterima. Bila ia menyembelih hewan qurban berupa kambing yang pincang yang jelas pincangnya, maka kurbannya tidak diterima. Bila ia menyembelih hewan qurban berupa kambing yang kurus sekali (yang tidak bersumsum), maka kurbannya tidak diterima. Begitu pula yang lebih parah dari cacat yang telah disebutkan di atas, seperti buta kedua matanya, putus kakinya, tertimpa sesuatu yang menjadi penyebab kematiannya seperti induk yang kesulitan dalam melahirkan anak -kecuali bila melahirkan dengan selamat-. Begitu pula dengan yang tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk/tertusuk benda tajam, atau digigit hewan buas. Bila seseorang berkurban dengan hewan qurban yang semisal ini, maka kurbannya tidak diterima. Karena yang demikian itu lebih tidak pantas/tidak layak untuk dipersembahkan sebagai qurban. Adapun cacat-cacat lain yang lebih ringan dari yang disebutkan di atas, seperti telinganya terpotong, tanduknya patah, ekornya putus, maka berkurban dengan hewan qurban seperti ini masih diterima. Meskipun padanya terdapat sedikit cela/cacat. Tidak ada perbedaan antara yang terpotong, patah, atau putus sedikit ataupun banyak. Sampai-sampai seandainya tanduk hewan qurban tersebut patah keseluruhannya pun masih diterima/sah bila berkurban dengannya. Begitu pula dengan telinga atau ekornya. Namun, semakin sempurna hewan qurban tersebut, semakin afdhal (utama) untuk dipersembahkan sebagai hewan qurban.
Syarat yang keempat: Penyembelihan hewan qurban tersebut harus dilaksanakan di waktu yang telah ditentukan Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam, yakni dari setelah shalat Idul Adha sampai akhir hari tasyriq (tanggal 13 Dzulhijjah-red). Batas waktunya selama 4 (empat) hari, yaitu mulai setelah shalat Idul Adha dan tiga hari setelahnya. Barangsiapa menyembelih hewan kurbannya sebelum shalat Id, maka kurbannya tidak sah, walaupun ia seorang yang belum mengerti tentang waktu sahnya penyembelihan kurban. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam saat beliau berkhutbah: “Barangsiapa menyembelih hewan kurban sebelum shalat Id, maka kurbannya tidak sah.” Kemudian berdirilah seorang pria yang bernama Abu Burdah bin Niyar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah berkurban/menyembelih hewan kurbanku sebelum shalat Id,” maka beliau Shalallahu ‘alaihi wa Sallammenjawab: “Kambingmu itu kambing sembelihan biasa,” beliau Shalallahu ‘alaihi wa Sallam juga bersabda: “Barangsiapa menyembelih hewan kurban sebelum shalat, maka kurbannya tidak sah,” dan beliau Shalallahu ‘alaihi wa Sallam juga bersabda: “maka hendaklah ia menyembelih yang lain sebagai gantinya (di waktu yang sah untuk menyembelih-red).” Barangsiapa menyembelih hewan qurban setelah berakhirnya hari tasyriq, maka kurbannya tidak sah. Hal itu karena ia menyembelih diluar waktunya. Jadi syarat-syarat penyembelihan hewan qurban adalah sebagai berikut:
  1. dari jenis binatang ternak (yang telah ditetapkan dalam syari’at untuk menyembelih dengannya-red), yaitu unta, sapi, dan kambing.
  2. telah mencapai umur yang ditetapkan syari’at: yaitu mencapai usia musinnah yaitu 5 tahun untuk unta, 2 tahun untuk sapi, dan 1 tahun untuk kambing kacang/jawa (ma’iz); atau usia jadza’ah (6 bulan) untuk domba.
  3. selamat dari empat cacat yang telah disebutkan di atas.
  4. dilakukan pada waktu yang telah ditentukan. Adapun yang lebih mencocoki syari’at dalam masalah jumlah hewan yang akan dikurbankan adalah tidak berlebihan jumlahnya. Sebagaimana telah dicontohkan Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam dan para salafush shalih, seorang muslim berkurban untuk dirinya sendiri, dan keluarganya dengan satu hewan kurban. Namun pada masa ini, seorang istri datang kepada suaminya seraya mengatakan: “Aku ingin berkurban”, kemudian datang putrinya mengatakan: “Aku ingin berkurban”, lalu datang saudarinya mengatakan: “Aku ingin berkurban”, sehingga dalam sebuah rumah tersebut terkumpul beberapa kurban. Hal ini menyelisihi apa yang telah dilakukan para salafush shalih. Sungguh, manusia termulia, Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa Sallam, tidaklah berkurban kecuali dengan satu hewan kurban untuk dirinya dan keluarganya. Padahal, sebagaimana yang telah diketahui, beliau Shalallahu ‘alaihi wa Sallam memiliki sembilan istri (yang berarti beliau juga memiliki sembilan rumah). Bersamaan dengan itu, tidaklah beliau Shalallahu ‘alaihi wa Sallam berkurban kecuali dengan satu hewan qurban, untuknya dan keluarganya. Dan beliau Shalallahu ‘alaihi wa Sallam berkurban satu lagi untuk ummatnya.
(Lihat Fatwa Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin dalam Liqo` Al-Bab Al- Maftuh)
komentar | | Read More...

Pondasi dan Kode Etik Pergaulan Muslim dengan Non Muslim

Penulis : Abu Fauzan ibnu Lamu on Sabtu, 21 September 2013 | 23.58

Sabtu, 21 September 2013


Kami ingin mengetahui dengan jelas bagaiman seorang muslim memandang orang non muslim. Bagaimana ia bergaul dengan mereka, sesuai dengan ajaran Islam?


Al-Hamdulillah.
1. Islam adalah agama rahmat dan agama keadilan.
2. Kaum muslimin diperintahkan untuk mendakwahi kalangan non muslimin dengan cara yang bijaksana, melalui nasihat dan diskusi dengan cara yang terbaik. Allah berfirman:
"Janganlah engkau berdebat dengan Ahli Kitab melainkan dengan cara yang terbaik, kecuali orang-orang yang zhalim di antara mereka.."
3. Allah hanya menerima Islam sebagai agama. Allah berfirman:
"Barangsiapa mencari agama selain dari agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia diakhirat termasuk orang-orang yang rugi. (QS.Ali Imraan : 85)
4. Kaum muslimin harus memberi kesempatan kepada orang-orang kafir untuk mendengar Kalamullah. Allah berfirman:
"Dan jika seseorang dari orang-orang musyirikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.." (QS.At-Taubah : 6)
5. Kaum muslimin harus membedakan antara masing-masing orang-orang kafir dalam pergaulan; membiarkan saja, orang-orang itu yang tidak perduli dengan kaum muslimin, memerangi di antara orang-orang itu yang memerangi mereka, mengenyahkan di antara orang-orang kafir itu yang sengaja menghalangi tersebarnya dakwah Islam dan berlakunya hukum Islam di muka bumi.
6. Sikap kaum muslinin terhadap non muslim dalam soal cinta kasih dan kebencian hati, didasari oleh sikap mereka terhadap Allah. Orang yang beribadah kepada Allah dan tidak menyekutukan Allah dengan segala sesuatu, akan dihidupkan oleh Allah. Tetapi karena orang-orang kafir itu tidak beriman kepada Allah dan menyekutukan-Nya dengan sesuatu, menyimpang dari agama Allah dan membenci kebenaran, maka kaum muslimin juga harus membenci mereka.
7. Kebencian hati bukan berarti bersikap menzhalimi, dalam kondisi apapun. Karena Allah berfirman kepada Nabi-Nya tentang sikap yang wajib terhadap Ahli Kitab:
"Aku diperintahkan untuk berbuat adil di antara kalian; Allah adalah Rabb kami dan Rabb kalian, bagi kami amalan kami dan bagi kalian amalan kalian.."
Rasulullah adalah muslim, sementara mereka adalah orang-orang Yahudi dan Nashrani.
8. Kaum muslimin harus berkeyakinan, bahwa dalam kondisi bagaimanapun seorang muslim tidak boleh bersikap zhalim kepada non muslim. Sehingga tidak boleh menganiaya mereka, menakut-nakuti mereka, tidak boleh menggertak mereka, tidak boleh mencuri harta mereka, tidak boleh mencopetnya, tidak boleh bersikap curang terhadap hak mereka, tidak boleh mengkhianati amanah mereka, tidak boleh tidak membayar upah mereka, membayar mereka harga barang jualan mereka kalau kita membelinya dari mereka, memberi untung dalam usaha patungan dengan mereka.
Firman Allah:
"dan aku diperintahkan supaya berlaku adil di antara kamu.Bagi kami amal-amal kami dan bagi kamu amal-amal kamu.Tidak ada pertengkaran antara kami dan kamu, Allah mengumpulkan antara kita dan kepada-Nyalah kembali (kita)".(QS.Asy-Syuraa : 15)
9. Kaum muslimin harus berkeyakinan bahwa seorang muslim harus menghormati perjanjian yang dilakukan antara dirinya dengan orang non muslim. Kalau ia sudah setuju dengan persyaratan yang mereka ajukan misalnya untuk masuk negeri mereka dengan visa, dan ia sudah berjanji untuk menaati perjanjian tersebut, maka ia tidak boleh merusaknya, tidak boleh berkhianat atau memanipulasi, membunuh atau melakukan perbuatan merusak lainnya. Demikian seterusnya.
10. Kaum muslimin harus berkeyakinan bahwa kalangan orang-orang kafir yang memerangi mereka, mengeluarkan mereka dari negeri mereka dan menolong orang-orang itu memerangi kaum muslimin, darahnya halal bagi kaum muslimin.
11. Kaum muslimin harus berkeyakinan bahwa seorang muslim boleh berbuat baik kepada orang non muslim dalam suasana damai, dengan bantuan finansial, memberi makan mereka yang kelaparan, memberi pinjaman bagi mereka yang membutuhkan, menolong mereka dalam perkara-perkara yang mubah, berlemah-lembut dalam tutur kata, membalas ucapan selamat mereka (seperti selamat belajar), dan lain sebagainya. Allah berfirman:
"Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil."(QS. Al-Mumtahanah : 8)
12. Kaum muslimin hendaknya tidak menahan diri untuk bekerjasama dengan kalangan non muslim dalam menegakkan kebenaran, memberantas kebatilan, menolong orang yang dizhalimi, memberantas segala bahaya terhadap kemanusiaan seperti perang memberantas kotoran, memperoleh barang bukti dan memberantas penyakit-penyakit menular dan lain-lain.
13. Kaum muslimin harus meyakini bahwa ada perbedaan antara muslim dengan non muslim dalam beberapa ketentuan hukum, seperti diyat (ganti rugi untuk pihak keluarga terbunuh, bila si pembunuh tidak diqishah), warisan, pernikahan, perwalian dalam nikah, masuk kota Mekkah dan lain-lain. Semua hukum tersebut dijelaskan dalam buku-buku fikih Islam. Kesemuanya itu didasari oleh perintah-perintah dari Allah dan Rasul-Nya Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Sehingga tidak mungkin disamaratakan antara orang yang beriman kepada Allah semata, tidak menyekutukan Allah dengan segala sesuatu, dengan orang yang kafir kepada Allah saja, dan dengan orang yang kafir kepada Allah dan menyekutukan-Nya dengan sesuatu, lalu berpaling dari agama Allah yang benar.
14. Kaum muslimin diperintahkan untuk berdakwah mengajak ke jalan Allah di seluruh negeri-negeri Islam dan di negeri-negeri lain. Mereka harus menyampaikan kebenaran kepada semua orang, mendirikan masjid-masjid di berbagai penjuru dunia, dan mengirimkan para dai ke tengah masyarakat non muslim, serta mengajak berdialog dengan para pemimpin mereka untuk masuk ke dalam agama Allah.
15. Kaum muslimin harus berkeyakinan bahwa kalangan non muslim yang memiliki agama samawi dan non samawi semuanya tidaklah benar. Oleh sebab itu, kaum muslimin tidak boleh mengijinkan kalangan non muslim untuk menyebarkan para dai atau misionaris mereka, atau membangun gereja-gereja di negeri-negeri Islam. Allah berfirman:
"Maka apakah orang yang beriman seperti orang yang fasik (kafir) Mereka tidak sama. "
Barangsiapa yang mengira bahwa Islam itu sama saja dengan agama-agama lain, maka ia keliru besar. Para ulama membuka pintu dialog dengan kalangan non musliom. Mereka juga memberikan kesempatan untuk berdiskusi dan saling bertukar pandangan dengan orang-orang kafir, serta bersedia menjelaskan kebenaran kepada mereka. Sebagai penutup, Allah berfirman:
"Katakanlah:"Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai Ilah selain Allah.Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka:"Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)". (QS.Ali Imraan : 64)
Demikian juga firman Allah:
"Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka.." (QS.Ali Imran : 110)
Islam Tanya & Jawab
Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid
(islamqa.com)
komentar | | Read More...

Hukum Memasukkan Air ke Hidung (Istinsyaq) saat Wudhu

 

Suatu ketika saya berwudhu' untuk mengerjakan shalat. Ketika tengah shalat saya baru teringat belum ber-istinsyaq (memasukkan air ke hidung). Bagaimanakah status shalat dan wudhu' saya itu?


Alhamdulillah, istinsyaq (memasukkan air ke hidung) dalam berwudhu' hukumnya wajib, berdasarkan perbuatan dan perintah Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam. Beliau Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
"Barangsiapa berwudhu' hendaklah ber-istinsyar (mengeluarkan air dari hidung setelah memasukkannya)."
(H.R Al-Bukhari dan Muslim)
Dan berdasarkan sabda beliau Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam:
"Barangsiapa berwudhu' hendaklah ia ber-istinsyaq."
Barangsiapa tidak ber-istinsyaq berarti wudhu'nya tidak sah, ia wajib mengulangi wudhu' serta shalatnya.
Fatawa Lajnah Daimah V/209.
komentar | | Read More...

Fatwa Ulama tentang Hukum Mendirikan Organisasi


 
(Fatwa Syaikh Al Albany, Ibnu Baaz, Ibnu Utsaimin rahimahumullah serta Fatwa Lajnah Daimah KSA)
  • Syaikh Al Albany rahimahullah

1. Syaikh Al Albany rahimahullah ditanya tentang Jam’iyah Al Hikmah Al Yamaniyah (Organisasi Al Hikmah dari Yaman), beliau pun menjawab:
       “Setiap jam’iyyah/organisasi yang dibentuk di atas dasar Islam yang benar yang mana hukum-hukumnya disimpulkan dari Kitab Allah dan Sunnah Rasulullah serta berada diatas manhaj para salafushshalih, setiap organisasi yang didirikan atas dasar ini maka tidak ada alasan untuk diingkari dan dituduh sebagai hizbiyah, karena hal tersebut termasuk dalam firman Allah Ta’ala“Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan takwa”…. Saling tolong menolong merupakan perkara yang syar’i dan wasilahnya/sarananya kadang berbeda antara satu zaman dengan zaman lainnya dan antara satu tempat dengan tempat lainnya dan juga antara satu negara dengan negara lainnya. Oleh karena itu menebarkan tuduhan terhadap oraganisasi yang berdiri di atas dasar ini (Al Qur'an dan Sunnah) dengan label “Hizbiyyah” atau “Bid’iyyah”, maka ini adalah klaim yang  tidak boleh seorangpun berpendapat dengannya sebab hal ini menyelisihi apa yang telah ditetapkan oleh para ulama berupa pembedaan antara bid’ah yang disifati dengan kesesatan secara umum dan sunnah hasanah. Sunnah hasanah merupakan suatu metode yang dibuat dan diadakan sebagai wasilah/sarana yang bisa mengantarkan kaum muslimin pada suatu maksud/tujuan dan masyru’ secara nash. Jadi, organisasi-organisasi yang ada di zaman ini tidaklah berbeda dengan semua jenis sarana yang ada pada zaman ini yang bertujuan untuk mengantarkan kaum muslimin pada tujuan-tujuan syar’i, Dan apa yang ada dalam majelis kita ini berupa penggunaan alat rekam dengan ragam jenisnya, adalah bagian dari masalah ini (sarana yang dibolehkan -pent)…Ia adalah wasilah yang dibuat baru, jika digunakan untuk mewujudkan tujuan yang syar’i, maka ia merupakan wasilah yang syar’i, dan jika digunakan untuk tujuan yang tidak syar’i, maka ia bukan wasilah yang syar’i. Demikian pula sarana transportasi yang beragam hari ini berupa mobil, pesawat dan selainnya, semuanya merupakan wasilah, jika digunakan untuk tujuan syar’i maka ia adalah wasilah yang syar’i, jika tidak maka ia bukan wasilah syar’i. (Silsilah Al Huda wa An Nur ,kaset no.590 )
2. Beliau juga ditanya tentang hukum organisasi sosial yang memberikan bantuan terhadap fakir miskin serta melaksanakan amalan-amalan sosial, beliau lalu menjawab :
“Jika organisasi-organisasi sosial tersebut melaksanakan seperti apa yang telah engkau sebutkan, maka ini kembali kepada kita untuk menyatakan bahwa di setiap negeri Islam problemnya adalah sama, jika kalian memiliki organisasi-organisasi sosial dan kami juga mungkin saja memiliki lebih dari satu organisasi sosial, atau di Surya juga demikian dan seterusnya, maka jawaban ini adalah mencakup semua organisasi yang ada di semua negara, khususnya orang-orang yang hidup di negeri-negeri kafir, seperti di Eropa, Amerika dan sebagainya. Jika organisasi sosial ini berdiri di atas hukum syar’i, maka dibolehkan karena termasuk dalam keumuman firman Allah Ta’ala “Tidakkah engkau melihat orang yang mendustakan agama ?” kemudian Dia menyebutkan diantaranya "Dan tidak menganjurkan untuk memberi makan orang miskin” Ayat ini selalu kita baca, kalau begitu memberi makan orang miskin adalah perkara yang masyru’. (Silsilah Al Huda wa An Nur, kaset no.358 )
3. Beliau juga berkata : “Jika mereka (pemilik organisasi) ingin menggunakan organisasi mereka bukan untuk dakwah misalnya hanya untuk mengumpulkan harta dan membantu orang-orang fakir dan miskin maka organisasi sosial ini juga adalah baik karena ia merupakan makna dari firman Allah Ta’ala "Dan tidak menganjurkan untuk memberi makan orang miskin”,
    Pemberian ini merupakan perkara yang baik, sangat dianjurkan dalam Al-Quran, ini adalah amalan sosial yang baik jika organisasi ini tidak memusuhi para da’i yang menyeru kembalinya umat ini kepada manhajnya salafushsholih baik dari segi aqidah, fiqh, akhlak dan sebagainya. (Al As-ilah Asy Syaamiyah 29-30)
  • Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah

1. Ibnu Baaz rahimahullah berkata: “Dan jika Organisasi semakin banyak dalam suatu negeri Islam yang semuanya dibentuk dengan tujuan kebaikan, pemberian bantuan, dan saling tolong menolong dalam kebaikan dan takwa antara sesama kaum muslimin tanpa adanya perselisihan hawa nafsu antara pemilik-pemiliknya, maka ia merupakan hal yang baik lagi berkah, dan manfaatnyapun sangatlah besar, adapun jika suatu organisasi menyesatkan organisasi lainnya serta suka mengkritik kegiatan-kegiatannya (yang baik), maka bahaya yang akan muncul darinya sangatlah besar dan akibatnya sangat merugikan.” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah 5/202-204)
2. Beliau juga berkata : Pada zaman kita –walillahilhamdu- terdapat banyak jama’ah yang berdakwah ke jalan yang haq seperti yang ada di Jazirah Arab, Kerajaan Arab Saudi, Yaman, Khalij (Teluk Arab), Mesir, Syam, Afrika, Eropa, Amerika, India, Pakistan, dan negara-negara lainnya di seluruh dunia, semuanya terdapat kelompok-kelompok, organisasi-organisasi Islam dan Islamic-Islamic centre yang berdakwah kepada yang haq dan memperingatkan manusia dari yang batil. Maka bagi seorang muslim yang mencari kebenaran dimanapun ia berada, hendaknya mencari jama’ah-jama’ah Islam ini, jika ia menemukan sebuah kelompok, Islamic centre atau organisasi yang menyeru kepada Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya maka ia seharusnya mengikuti dan berkumpul dengan mereka, seperti Organisasi Anshar As Sunnah di Mesir, Organisasi Ahli Hadits di Pakistan dan India, dan selain mereka yang menyeru kepada Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya, serta mengikhlaskan tauhid/ibadah hanya kepada Allah saja, dan tidak berdoa kepada selain-Nya baik para ahli kubur ataupun selainnya.
  • Syaikh Ibnu Al ‘Utsaimin rahimahullah

1.  Ibnu Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya : “Assalaamu’alaikum warahmatullah wabarakatuhu…amma ba’du…Sesungguhnya telah terjadi perselisihan antara para pemuda di negeri kami seputar bolehnya mendirikan organisasi sosial yang membantu fakir miskin dan anak-anak yatim, dan mengajarkan para pemuda al-Qur'an dengan cara membuat tempat/suasana yang cocok dengan mereka agar bisa menghafal Al-Quran Al-Karim dan Sunnah Nabi. Namun sebagian pemuda memandang bahwa hal ini adalah bid’ah yang tidak boleh karena tidak ada di zaman Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, dan juga tidak pernah ada pada zaman para sahabat radhiyallahu ’anhum. Bahkan perselisihan dalam masalah ini sampai-sampai berujung pada sikap saling mencela, mencaci maki dan permusuhan antara orang yang memiliki kerendahan ilmu yang mengatakan bahwa organisasi ini menyelisihi ruh/hakikat Islam, dan orang yang berusaha melarang adanya perselisihan, permusuhan, dan saling memanggil dengan julukan yang buruk. Kami sangat mengharap darimu wahai Syaikh yang mulia untuk memberikan nasehat kepada para pemuda tersebut disertai dengan fatwa syar’i, sebab nampak bagiku bahwa semua pemuda yang berselisih tersebut mencintai anda, dan sangat percaya dengan keilmuan anda. Semoga Allah memberikan ganjaran kebaikan kepada anda serta senantiasa menjaga anda.”
      Beliau menjawab: “Bismillahirrahmanirrahim.. wa’alaikumussalaam warahmatullahi wabarakaatuhu… Tidak apa-apa membentuk suatu panitia untuk menampung harta sedekah dan zakat dan selainnya yang berupa infak syar’i, karena hal tersebut merupakan sebuah wasilah/sarana untuk mengatur perkara-perkara ini baik ketika menampungnya ataupun ketika membagikannya (pada yang membutuhkan). Ini adalah tujuan/maksud yang syar’i, tidak mungkin bisa dicapai kecuali dengan adanya panitia-panitia ini, dan setiap wasilah/sarana yang dimaksudkan untuk tujuan syar’i maka ini dibolehkan selama tidak menganggap wasilah ini sebagai ibadah secara dzatnya. (Dari : Majmu Fatawa wa Rasaail Syaikh Ibnu Utsaimin )
2. Beliau juga ditanya : Dakwah di negeri kami secara khusus diatur oleh sebuah tandzhim/organisasi, dengannya kami membagi-bagi (tugas) berdasarkan daerah, ini secara khusus dilakukan oleh Jam’iyyah/ organisasi Ihya Turots, yang mana kami terbagi-bagi dalam beberapa cabang, dan setiap cabang memiliki satu pimpinan, dan pemimpin ini selalu merujuk pada pimpinan yang lebih tinggi kedudukannya darinya seperti dalam hal pengaturan dakwah dari segi kajian-kajian dan sebagainya. Apakah pemimpin kami ini wajib untuk ditaati?
     Beliau menjawab : "Jika tandzhim ini dibuat oleh pemerintah maka wajib untuk mentaati apa yang dikatakan olehnya karena ia adalah wakilnya pemerintah yang wajib untuk ditaati (perintahnya) kecuali kalau berkaitan dengan maksiat kepada Allah. Adapun kalau hal itu hanyalah tandzhim/organisasi dalam negeri yang tidak ada hubungannya dengan pemerintah, maka apabila mereka meridhainya sebagai pemimpin mereka, maka taat kepadanya adalah suatu kewajiban, dan jika tidak meridhainya sebagai pemimpin, maka ia tidak wajib mentaatinya. (Dari Al Liqa Al Maftuh )
  •  Fatwa Lajnah Daimah Kerajaan Arab Saudi

      Lajnah Daimah KSA ditanya : Bolehkah mengumpulkan harta untuk kepentingan kegiatan-kegiatan sosial, dan penjualan buku-buku islam di Masjid-masjid Prancis ?
    Lajnah Daimah dibawah pimpinan Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah dan beranggotakan Syaikh Abdullah bin Qu’ud, Abdullah bin Ghudyan, dan AbdurRazzaq ‘Afify rahimahumullah menjawab : “Boleh untuk mengumpulkan harta sumbangan di masjid-masjid untuk diserahkan kepada organisasi sosial karena hal tersebut termasuk dalam tolong menolong dalam kebaikan, Allah Ta’ala telah berfirman “Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan takwa” (Dari Fatawa Lajnah Daimah)
 Sumber : http://darul-anshar.com
komentar | | Read More...

Blogger news

Categories

About

Blogroll

 
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger