News Update :
Topics :

Play Station

Blogger templates

Aktivitas Mut’ah di Iran & Peningkatan AIDS Akibat Mut’ah di Iraq

Penulis : Abu Fauzan ibnu Lamu on Rabu, 28 Agustus 2013 | 19.02

Rabu, 28 Agustus 2013

Syaikh Dr. Abdul Mun’im an-Nimr dalam salah satu risalahnya bercerita tentang teman beliau yang seorang guru besar sastra Persi. Sang guru besar bertutur pada beliau, ”Saya berkunjung ke Teheran saya siapkan makalahku tentang sastra Persia. Selama saya di sana saya menyempatkan waktu untuk mencari informasi tentang nikah mut’ah, bukan untuk bermut’ah tapi saya ingin menyelidiki.

Setelah saya bertanya tentang tempat-tempat mut’ah, maka saya pun menuju ke salah satu tempat tersebut. Sesampai di sana, seorang syaikh menyambutku dengan ucapan selamat datang. ”Saya ingin bermut’ah” kataku membuka pembicaraan. ”Kalau ia cantik dan menarik saya ingin mut’ah dalam waktu yang lama” kataku melanjutkan. Maka saya oleh syaikh tersebut dipersilahkan masuk ke salah satu ruangan. Lalu laki-laki paru baya tersebut memerintahkan kepada beberapa orang perempuan melintas di depanku dengan memperlihatkan seluruh kecantikannya untuk saya pilih. Karena hanya ingin menyelidik, sayapun lalu minta maaf dengan ramah karena tak satu pun yang menarik hatiku.

Saya lalu pergi ke tempat lain guna melanjutkan penyelidikan di salah satu kafe. Kali ini saya melangkah lebih jauh. Setelah saya memilih satu wanita, kami lalu duduk bersama. Wanita itu lalu bertanya padaku tentang lama waktu mut’ah yang saya inginkan sebab setiap jam beda upahnya. Wanita itu juga bertanya tentang tempat yang saya inginkan untuk ’berbulan madu’ apakah di penginapanku atau di rumahnya. ”Upahnya berbeda-beda sesuai fasilitas yang ada di tempat yang telah disepakati” kata wanita itu. Saya berpura-pura tidak setuju dan marah-marah, lalu pergi sambil minta maaf kepada pemilik kafe.

Sebelum pergi, saya menyempatkan diri pada pemilik kafe tentang tanggapan penduduk sekitar tantang keberadaan kafe-kafe yang memiliki ’pelayanan plus’. Pemilik kafe dengan berterus terang mengatakan bahwa penduduk merasa terusik dengan keberadaan tempat tersebut.

Di lain waktu (juga dalam rangka penyelidikan) saya pernah bercanda pada salah seorang kerabatku keturunan persia di Teheran. Saya memintanya untuk menikahkan putrinya denganku secara mut’ah. Kerabatku itu marah besar dan memutus tali silaturrahimya denganku”.

Demikian tutur Dr Abdul Mun’im an-Namr salah seorang akademisi yang banyak menulis masalah -masalah syi’ah.

Mut’ah dan AIDS
Empat tahun terakhir di Irak, sejak AS menginvasi negeri 1001 malam itu, terjadi peningkatan tajam penderita AIDS, yang paling parah dibanding masa-masa sebelumnya.

Tahun 2003, jumlah penderita positif HIV mencapai 265 orang dan sebagian besar meninggal dunia. Dalam penelitian disimpulkan, 80 orang dari jumlah tersebut, tertular virus HIV melalui transfusi darah yang diperoleh dari luar Irak sebelum tahun 1986. Tapi pada tahun-tahun belakangan ini, penyebaran virus HIV mengalami perubahan di Irak. Melalui sejumlah penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa virus HIV di Irak menyebar melalui hubungan dengan lawan jenis secara intensif, melebihi apa yang biasa dilakukan seorang pelacur.

Sebuah lembaga penelitian Irak yang khusus memantau perkembangan penyakit seksual di antara warga Irak di kota Nejef, Karbala, Wasith, Qadisiya, Maisan, Dzi Qar, Bashra, Matsana, dan Baghdad, baru baru ini mengeluarkan sejumlah hasil penelitiannya. Mereka menemukan beberapa tahun terakhir terjadi trend pernikahan mut’ah di banyak keluarga Irak yang berada di bawah garis kemiskinan. Kaum wanita yang menjadi pelaku nikah mut’ah inilah yang menurut penelitian, menjadi salah satu sarana perpindahan virus HIV ke manusia lain. Sementara si wanita tidak sadar bila dirinya membawa virus HIV.

Satu dari dua penderita AIDS di Irak adalah pelaku nikah mut’ah. Menurut perkiraan dokter, di sejumlah distrik yang dihuni mayoritas oleh kaum Syiah, terjadi kasus penderita penyakit AIDS lebih dari 75 ribu kasus per tahunnya. Kajian yang dilakukan juga memunculkan kesimpulan adanya sejumlah besar para penderita AIDS yang belum merujuk ke dokter karena alasan sosial. Jumlah penderita AIDS di Irak merupakan jumlah yang paling besar dari berbagai negara Eropa dan Arab, setelah Iran. Dan pernikahan mut’ah menjadi sebab utama yang paling banyak menularkan virus HIV melalui hubungan seksual.

Sejak tumbangnya pemerintahan Irak pimpinan Saddam Husein tahun 2003, secara tidak resmi terjadi arus pernikahan mut’ah yang luar biasa di Irak. Nikah mut’ah di Irak bahkan dilakukan dalam tempo sangat singkat, yakni satu kali hubungan badan lalu berpisah. Karena itulah sebagian kaum pria dan wanita terlibat hubungan seksual melalui pernikahan mut’ah beberapa kali, bahkan dalam satu hari.

Dan kini, menurut Kementerian Kesehatan Irak, selama tiga tahun terakhir, terjadi 64.428 kasus penderita AIDS di Irak. Para tokoh agama dan pejabat pemerintah saat ini melakukan upaya intensif untuk menekan trend nikah mut’ah yang menjadi indikator hilangnya pertimbangan logika, kesehatan, etika dan moralitas warga Irak.

Para pembaca budiman, inilah fakta nyata jika kemaksiatan yang bernama zina dilegalkan atas alasan apapun, termasuk dengan mengemasnya dengan nama ‘nikah mut’ah.

Nikah mut’ah dalam ajaran syi’ah adalah nikah kontrak dalam waktu tertentu. Beberapa tahun, bulan, minggu atau bahkan beberapa jam saja. Terserah pada kesepakatan calon ‘mempelai’. Nikah mut’ah ini tidak ada bedanya dengan zina selain karena adanya kontrak waktu, juga tidak disyaratkan adanya saksi dan wali.

Mut’ah memiliki keistimewaan yang besar di dalam aqidah Syi’ah Rafidhah, dikatakan dalam buku “Manhajus Shadiqin” yang ditulis oleh Fathullah Al Kasyani, dari Ash Shadiq bahwasanya mut’ah adalah bagian dari agamaku, dan agama nenek moyangku, dan barang siapa yang mengamalkannya berarti ia mengamalkan agama kami, dan barang siapa yang mengingkarinya berarti ia mengingkari agama kami, bahkan ia bisa dianggap beragama dengan selain agama kami, dan anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan mut’ah lebih utama dari pada anak yang dilahirkan di luar nikah mut’ah, dan orang yang mengingkari nikah mut’ah ia kafir dan murtad.

Dinukil oleh Al-Qummy dalam bukunya “Maa laa Yudhrikuhul Faqih, dari Abdillah bin Sinan dari Abi Abdillah ia berkata “Sesungguhnya Allah Subhanahu Wata’ala mengharamkan atas orang-orang syi’ah segala minuman yang memabukkan, dan menggantikan bagi mereka dengan mut’ah.”

Syi’ah Rafidhah tidak membatasi jumlah tertentu dalam mut’ah, dikatakan dalam buku “Furu’ul Kaafi”, Ath-Thahdib, dan Al-Istibshar, dari Zurarah dari Abi Abdillah ia berkata, “Saya bertanya kepadanya tentang jumlah wanita yang dimut’ah, apakah hanya empat wanita? ia menjawab nikahilah (dengan mut’ah) dari wanita, meskipun itu 1000 (seribu) wanita, karena mereka (wanita-wanita ini) dikontrak.”

Orang Rafidhah tidak berhenti sampai di situ saja, bahkan mereka memperbolehkan mendatangi wanita (istri) dari duburnya (menyetubuhi istri dari jalan belakangnya).

Disebutkan dalam buku Al-Istibshar yang diriwayatkan dari Ali bin Al-Hakam, ia berkata, “Saya pernah mendengar Shafwan berkata” saya berkata kepada Ar-Ridha, “Seorang budak memperintah saya untuk bertanya kepadamu tentang suatu masalah yang mana ia malu menanyakan langsung kepadamu”, maka ia berkata, “Apa masalah itu?”, ia menjawab, “Bolehkah seorang laki-laki menyetubuhi istrinya dari duburnya”, maka ia menjawab, “Ya, boleh baginya”.

Bagaimana kita bisa menerima dan membenarkan nikah seperti ini, sementara Allah Subhanahu Wata’ala berfirman,
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka, atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela, barang siapa yang mencari dibalik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas” (QS.Al-Mu’minun : 5-7).[]

(Buletin al-Balagh)
komentar | | Read More...

Qom, Kota "Suci" yang Paling Bejat Sedunia

 

Kerusakan kota-kota suci Iran ternyata erat kaitannya dengan para mollah. Sebab hanya para mollah itulah yang dapat masuk ke pusat-pusat pendidikan yang dikhususkan untuk gadis-gadis, meski pada dasarnya mengajar di tempat-tempat tersebut terlarang bagi laki-laki di kota Qom. Begitu juga dengan pusat-pusat kesehatan, rumah sakit dan tempat-tempat wisata yang dikhususkan buat wanita, banyak dijumpai para mollah berjalan-jalan dengan bebasnya seakan mereka adalah kelompok orang yang telah dihalalkan atas semua wanita yang masuk ke tempat-tempat tersebut.

Bahkan kerusakan di kota Qom jauh melebihi kerusakan kota Teheran yang merupakan kota yang lebih terbuka di banding Qom.

Angka bunuh diri di kalangan wanitanya dengan jalan minum racun sangatlah tinggi, dan hal itu disebabkan oleh beban mental yang banyak dirasakan oleh para wanita dan gadis-gadis yang tinggal di kota itu sebagai dampak dari situasi yang telah memaksa mereka dan juga cara-cara yang diterapkan oleh “syurthatul akhlaqil hamidah” yaitu polisi penegak akhlak terpuji di bawah kekuasaan para mollah.

Kondisi kejiwaan inilah yang di saat tertentu dapat memicu tindak kejahatan dari kaum laki-laki Iran untuk melakukan penculikan dan pemerkosaan, bahkan tak jarang berakhir dengan dibunuhnya sang korban karena takut dilaporkan. Dan sebagian wanita dan gadis korban perkosaan pun tak jarang yang mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri karena malu dengan apa yang menimpanya.

Nyatanya, wanita di kota Qom selalu dalam resiko penghinaan dan pelecehan seksual, khususnya yang dilakukan oleh kalangan pelajar agama di Hauzah. Setiap kali mereka melihat wanita atau gadis yang sedang berada di jalan, maka buru-buru mereka membuka percakapan dengannya tentang nikah mut’ah, bahkan sedikit pun mereka tidak membuka ruang tanya jawab meski si wanita atau gadis tersebut merasa keberatan. Hal itu dikarenakan apa yang mereka inginkan adalah perkara yang disyari’atkan dan telah ditegaskan oleh pemerintah, di samping mut’ah dalam keyakinan mereka adalah perbuatan terpuji dan telah diwasiatkan oleh para Imam mereka sebagaimana tertulis dalam kitab-kitab Imam mereka.

Karena itulah wanita-wanita di Qom harus menanggung penghinaan dan pelecehan seksual ini dari para mollah, pemuda dan juga kaum laki-laki. Mereka hanya mempunyai dua pilihan; tetap tunduk dengan aturan itu atau hidup dalam situasi kepahitan jiwa.

Sebagian besar kehidupan rumah tangga di kota Qom juga mengalami kegagalan, karena sebagian besar dari mereka hidup dengan tetap menjalani kebiasaan dan mengikuti adat yang menguasai di kota itu. Adat kebiasaan ini kadang bertentangan dengan tingkat pengetahuan dan sosial mereka, dan adat inilah yang sering kali mendorong kaum laki-laki untuk melakukan mut’ah sebab mereka meneladani para mollah. Dan sebaliknya banyak para istri yang kemudian membalas perbuatan suaminya dengan menjalin hubungan dengan laki-laki lain. Inilah yang menyebabkan kehidupan rumah tangga mereka berakhir dengan kegagalan lalu dilanjutkan dengan perceraian. Menurut penelitian tentang keadaan sosial di kota Qom, ternyata angka perceraian di kota itu menduduki peringkat terbesar kedua di negara Iran.

Seperti diketahui bahwa pengadilan yang khusus menangani kasus-kasus perdata di Iran dilaksanakan dengan perantara hakim-hakim yang selalu memotivasi para wanita dan gadis untuk melakukan perceraian, dan segera setelah perceraian itu mereka dipindahkan ke Yayasan-yayasan sosial dengan dalih menolong mereka agar cepat mendapatkan pekerjaan, namun pada kenyataannya mereka terjebak dalam perangkap para mollah untuk dijadikan budak dengan alasan mut’ah. Yayasan Az-Zahra’ termasuk Yayasan paling terkenal yang menjadi tempat tinggal para janda dan tempat bersenang-senangnya para mollah dan para pelajar agama di Hauzah yang sangat menginginkan berbuat mesum atas nama mut’ah.

Sampai ada hal yang sangat sulit dipercaya, jika dikatakan ada data yang tidak resmi menegaskan bahwa kota Qom telah mencatat angka tertinggi dalam masalah aborsi dengan cara yang tidak diatur oleh undang-undang. Sehingga sangat mustahil bila dalam sehari tidak ditemukan janin-janin yang telah dibuang di tempat-tempat sampah atau selokan air.

Kerusakan kota Qom tidak hanya itu, sebab kerusakan-kerusakan lain juga telah mencatat angka yang sangat tinggi seperti pertikaian dan perkelahian antar kelompok dan perorangan yang menyebabkan menumpuknya korban luka-luka di rumah sakit Nakui di Qom setiap harinya. Salah satu jalan yang sering terjadi perkelahian adalah jalan Bajik.

Kota Qom juga mencatat angka tertinggi kedua penderita AIDS. Demikian juga dengan angka pecandu kokain jenis “crack”, tercatat bahwa satu dari tiga orang di kota Qom adalah pecandu opium.

Kota Qom juga tercatat sebagai kota yang paling banyak menggunakan minuman keras oplosan yang mengandung bahan kimia yang dapat menyebabkan kematian atau hilangnya penglihatan, sebagaimana yang pernah terjadi dalam peristiwa peringatan “Iedun Nairuz” (Hari Raya Kemusyrikan Majusi).

Sedang kondisi mata pencaharian masyarakat dan tingkat kemiskinan di kota Qom juga sangat memprihatinkan. Angka kemiskinan dan kelaparan di kota ini sangat tidak bisa dipercaya. Banyak masyarakat di kota ini yang sulit bahkan sekedar melindungi diri mereka dari cuaca dingin yang ekstrim atau musim panas yang menyengat. Makanan mereka sehari-hari adalah roti dan air, dan agak lebih baik sedikit adalah makaroni. Sering kali orang tua mereka menyaksikan kematian anak-anaknya di depan mata mereka karena ketidakmampuan berobat, bahkan mereka juga tidak memiliki kartu jaminan kesehatan.

Di antara keluarga-keluarga miskin di kota Qom juga sangat banyak yang mempekerjakan anak-anak kecil mereka di pabrik pembuatan batu bata dari malam hingga siang hari untuk sekedar bertahan hidup.

Sedang pemandangan seperti ini berlangsung di tengah banyaknya mollah yang hidup dalam kondisi serba mewah yang dihasilkan dari kekuasaan mereka atas proyek-proyek ekonomi dan kepemilikan saham pada banyak perusahaan-perusahaan besar. Mereka dapatkan bagian itu dari apa yang dinamakan harta “humus” yaitu berhak atas 5% dari harta yang diambil dari para pengikutnya. Harta humus ini bisa mencapai milyaran Tuman dalam setahunnya sehingga memungkinkan para mollah memiliki bangunan-bangunan istana di kawasan elit seperti Salarie, Amin Boulvare dan lain-lain di samping kepemilikan mereka atas rumah-rumah mewah di kawasan Niavaran utara Teheran.

Sumber :
2 Agustus 2013 pukul 17:10
(pustakaislamiyah/nahimungkar)
komentar | | Read More...

Blogger news

Categories

About

Blogroll

 
Design Template by panjz-online | Support by creating website | Powered by Blogger